Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 31 TAHUN 2019 tentang Peraturan Pernerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jarninan Produk Halal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.