Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 32 TAHUN 2007 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.