Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat 12) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lrmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat (2'l Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor a5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
MenetAPKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERL,AKU PADA LEMBAGA PEI.IYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal I (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Iembaga Penyiaran Publik Televisi Republik ^Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari ^jasa:
Tayang;
Froduksi Program;
Media online;
Penggunaan sarana dan prasarana siaran ^sesuai dengan tugas dan fungsi;
Pendidikan dan Pelatihan; dan f, Layanan Digitalisasi Penyiaran. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf a, huruf ^c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak ke{a sama. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ^jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain.
PRES IOEN REPU BLTK -rlDoNESrA (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) sesuai nilai ^nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 8
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 12
Pasal 13
Pasal I
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 12
Pasal 13