Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya.
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Berserta Janda/Dudanya.