PP 38 TAHUN 2006 - Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda Dudanya. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 38 TAHUN 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda Dudanya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.