Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 39 TAHUN 1973
Judul
Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada Diatasnya.
Nomor
39
Tahun
1973
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis
PP
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Bidang
Tanggal Penetapan
17 Nov 1973
Tanggal Pengundangan
17 Nov 1973
Tanggal Berlaku
17 Nov 1973 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL, LN;49.1973
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

