PP 39 TAHUN 2008 - Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 14 TAHUN 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
31 Des 2008
Diubah dengan PP 81 TAHUN 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
19 Mei 2008
Mengubah PP 73 TAHUN 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 39 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.