Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (5), Pasal 51 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (2), Pasal 57, dan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit adalah anggota TNI.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undang-undang.
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.
Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.
Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang- undang.
Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.
Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah.
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 2
Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara.
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas:
Prajurit Sukarela; dan
Prajurit Waji
Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Prajurit Karier; dan
Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan: __ a. perwira;
bintara; dan
tamtama.
Pasal 3
Menteri menetapkan alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan memperhatikan pertimbangan Panglima.
Pasal 4
Wanita yang menjadi Prajurit dalam menjalani Dinas Keprajuritan disesuaikan dengan kodrat, harkat, dan martabat kewanitaannya. __
Pasal 5
Setiap Prajurit diberi pangkat.
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
BAB II
PENYEDIAAN
Bagian Kesatu
Penerimaan
Pasal 6
Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas- luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui proses penerimaan.
Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman.
Penerimaan menjadi Prajurit Sukarela dilaksanakan melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 7
Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah:
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit; dan
persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
Penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dilakukan oleh panitia penerimaan yang dibentuk pada tingkat daerah dan pusat sesuai dengan kebutuhan.
Panitia penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, dan pengujian.
Biaya perjalanan dan akomodasi Warga Negara yang memenuhi panggilan dan selama pengujian di tingkat pusat ditanggung oleh negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. __
Pasal 9
Hasil akhir seleksi penerimaan Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh panitia penerimaan.
Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
Warga Negara yang tidak terpilih sebagai Prajurit Siswa dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Kedua
Pengerahan
Pasal 11
Setiap Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat diwajibkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan.
Warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
BAB III
PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Pertama
Pasal 12
Pendidikan Pertama terdiri atas Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.
Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira terdiri atas :
akademi TNI dan pendidikan Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dengan masukan dari pendidikan menengah; dan b. sekolah perwira, dengan masukan dari perguruan tinggi.
Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan bintara dengan masukan dari pendidikan menengah.
Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan tamtama dengan masukan dari pendidikan dasar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedua
Pendidikan Pembentukan
Pasal 13
Pendidikan Pembentukan terdiri atas pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pembentukan bintara.
Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat menjadi perwira.
Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat menjadi bintara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Ketiga
Pendidikan Pengembangan
Pasal 14
Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan pengembangan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pendidikan golongan perwira meliputi pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pendidikan golongan bintara meliputi pendidikan pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
pendidikan golongan tamtama yaitu pendidikan pengembangan spesialisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Keempat
Pengangkatan
Pasal 15
Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:
Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira;
Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan
Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.
Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima;
Sersan Dua oleh Panglima; dan
Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.
Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:
Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan
Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara.
Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan
Sersan Dua oleh Panglima.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 16
Pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira yang bersumber dari sarjana atau yang sederajat diberikan penyesuaian masa dinas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian masa dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dinas Keprajuritan
Pasal 17
Prajurit Karier menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas Prajurit Sukarela yang terbagi atas:
Ikatan Dinas Pertama; dan
Ikatan Dinas Lanjutan.
Prajurit yang mendapat tugas belajar mengikuti pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih di bidang keahlian atau kejuruan tertentu dan lulus, dikenakan Ikatan Dinas Khusus.
Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Khusus, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 18
Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani Dinas Keprajuritan dengan Ikatan Dinas Pendek.
Pasal 19
Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek, wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat huruf a ditetapkan sebagai berikut:
bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun;
bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan
bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani sebelum Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus Pendidikan Pertama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat huruf b ditetapkan sebagai berikut:
bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
bagi bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.
Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan.
Untuk kepentingan TNI, Panglima dapat mengakhiri masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat atau setelah Prajurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun.
Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 22
Masa Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali dan paling lama 5 (lima) kali dari masa pendidikan yang diikuti dan diperhitungkan setelah selesai masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Ikatan Dinas Khusus dibuat dan ditandatangani sebelum yang bersangkutan menjalani pendidikan dan dihitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas yang sedang dijalani.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 23
Masa Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani sebelum Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus Pendidikan Pertama.
Masa Ikatan Dinas Pendek tidak dapat diperpanjang.
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir masa dinasnya dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dengan persyaratan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pangkat Prajurit
Pasal 24
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut:
Pangkat Perwira terdiri atas:
Jenderal TNI;
Letnan Jenderal TNI;
Mayor Jenderal TNI;
Brigadir Jenderal TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel;
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu; dan
Letnan Dua.
Pangkat Bintara terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu;
Pembantu Letnan Dua;
Sersan Mayor;
Sersan Kepala;
Sersan Satu; dan
Sersan Dua.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala;
Kopral Satu;
Kopral Dua;
Prajurit Kepala;
Prajurit Satu; dan
Prajurit Dua.
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:
Pangkat Perwira terdiri atas:
Laksamana TNI;
Laksamana Madya TNI;
Laksamana Muda TNI;
Laksamana Pertama TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel;
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu; dan
Letnan Dua.
Pangkat Bintara terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu;
Pembantu Letnan Dua;
Sersan Mayor;
Sersan Kepala;
Sersan Satu; dan
Sersan Dua.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala;
Kopral Satu;
Kopral Dua;
Kelasi Kepala;
Kelasi Satu; dan
Kelasi Dua.
Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
Pangkat Perwira terdiri atas:
Marsekal TNI;
Marsekal Madya TNI;
Marsekal Muda TNI;
Marsekal Pertama TNI;
Kolonel;
Letnan Kolonel;
Mayor;
Kapten;
Letnan Satu; dan
Letnan Dua.
Pangkat Bintara terdiri atas:
Pembantu Letnan Satu;
Pembantu Letnan Dua;
Sersan Mayor;
Sersan Kepala;
Sersan Satu; dan
Sersan Dua.
Pangkat Tamtama terdiri atas:
Kopral Kepala;
Kopral Satu;
Kopral Dua;
Prajurit Kepala;
Prajurit Satu; dan
Prajurit Dua.
Sebutan untuk pangkat perwira diikuti dengan kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan TNI.
Sebutan untuk pangkat korps Marinir TNI Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat dan disertai “(Mar)” dibelakangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korps, diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 25
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima. __
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat
Pasal 26
Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Prajurit Siswa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. __
Pasal 27
Kenaikan pangkat terdiri atas:
kenaikan pangkat reguler; dan
kenaikan pangkat khusus.
Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:
kenaikan pangkat luar biasa; dan
kenaikan pangkat penghargaan.
Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam pangkat Perwira Tinggi oleh Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Keempat
Pemberian Pangkat Khusus
Pasal 28
Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat administrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 29
Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kelima
Jabatan dan Penugasan
Pasal 30
Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan diangkat dalam dan diberhentikan __ dari jabatan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian jabatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 32
Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi Prajurit yang bertugas di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima.
Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Pemberhentian Sementara dari Jabatan
Pasal 33
Prajurit diberhentikan sementara dari jabatan apabila:
berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI, kepentingan dinas, atau disiplin TNI;
berada dalam penahanan yustisial; atau
sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan pemberhentian sementara terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan penahanan sementara terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
terhitung mulai tanggal menjalani pidana penjara atau pidana kurungan terhadap Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Pemberhentian sementara dari jabatan karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam waktu 6 (enam) bulan Ankum atau Papera harus mengeluarkan keputusan yang pasti atas diri Prajurit yang bersangkutan.
Pasal 34
Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan ditetapkan apabila Prajurit yang bersangkutan:
berdasarkan keputusan Ankum atau Papera dinyatakan tidak bersalah; atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa putusan bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan.
Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bersalah dan ditempatkan pada jabatan semula atau jabatan setingkat. __
Pasal 35
Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila Prajurit yang bersangkutan:
dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan kepentingan kedinasan dan/atau disiplin TNI dan kepadanya telah dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; atau
telah selesai menjalani pidana penjara atau pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku:
terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya keputusan pembebasan dari pidana penjara atau pidana kurungan, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat dilakukan apabila Prajurit yang bersangkutan dinilai baik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. __
Pasal 36
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan.
Pasal 37
Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di dalam struktur TNI diatur dengan Peraturan Panglima.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di luar struktur TNI diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
BAB V
RAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
Setiap Prajurit beserta keluarganya diberikan kesejahteraan berupa Rawatan Kedinasan.
Setiap Prajurit Siswa diberikan penghasilan Prajurit dan Rawatan Prajurit.
Bagian Kedua
Penghasilan Prajurit
Pasal 39
Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.
Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
gaji pokok dan kenaikannya secara berkala;
tunjangan keluarga;
tunjangan jabatan;
tunjangan operasi;
tunjangan khusus; dan
uang lauk pauk atau natura.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Rawatan Prajurit
Pasal 41
Prajurit mendapat Rawatan Prajurit berupa:
perlengkapan perseorangan;
pakaian seragam dinas;
ransum pangan;
perumahan atau asrama atau mess;
rawatan kesehatan;
pembinaan moril;
pembinaan jasmani;
pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
pembinaan disiplin dan tata tertib;
bantuan hukum;
asuransi kesehatan dan jiwa;
asuransi penugasan operasi militer; dan
pemberian cuti.
Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada Prajurit Siswa. __ (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf m diatur dalam Peraturan Panglima.
Pasal 42
Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 43
Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.
Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Rawatan Keluarga Prajurit
Pasal 44
Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit meliputi:
rawatan kesehatan;
pembinaan moril;
pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan
bantuan hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan Panglima
Bagian Kelima
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Diberhentikan Sementara dari Jabatan
Pasal 45
Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat huruf a dan huruf b, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak diberikan.
Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat huruf a dan huruf b hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diberikan.
Bagian Keenam
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Cacat Ringan
Pasal 46
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam dan/atau karena dinas, dinyatakan menyandang cacat ringan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan langsung lawan, selain menerima Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga menerima santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Dinyatakan Hilang dalam Tugas Pasal 47 (1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai dinyatakan hilang dalam tugas, yang diterimakan kepada ahli warisnya. (2) Prajurit dan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. Bagian Kedelapan Anugerah Pasal 48 (1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf d.
Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi percepatan kenaikan pangkat dan/atau penghargaan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 49
Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas, yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan riwayat kepahlawanan untuk penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMISAHAN
Bagian Kesatu
Pengakhiran Dinas Keprajuritan
Pasal 50
Batas usia pensiun bagi Perwira paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun.
Pasal 51
Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
atas permintaan sendiri dan disetujui;
telah berakhir masa ikatan dinas;
menjalani masa pensiun;
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 52
Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
atas permintaan sendiri dan disetujui;
telah berakhir masa ikatan dinas;
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pendek, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 53
Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan;
melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya;
meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti huruf b;
melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi;
dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau
perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap bintara dan tamtama dilaksanakan setelah mempertimbangkan saran staf secara berjenjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai saran staf secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 54
Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 55
Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima.
Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan.
Pasal 56
Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua belas) bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 57
Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena:
tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;
alasan akademis; atau
permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan disetujui.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima. __
Pasal 58
Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap;
melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana;
melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya; atau
perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. __
Pasal 59
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban:
memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan
selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 60
Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Pasal 61
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan pangkat, penggunaan seragam TNI, dan perlakuan protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedua
Rawatan Purnadinas
Pasal 62
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf i menerima:
pensiun, bilamana:
belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun.
tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau
telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima belas) tahun.
tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun; atau
pesangon, bagi yang telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
Pasal 64
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima :
tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun; atau
pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
Pasal 65
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama. __
Pasal 66
Prajurit yang dalam dan/atau oleh karena dinas:
menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prajurit Siswa yang dalam dan/atau oleh karena dinas:
menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Prajurit yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas:
menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 4 (empat) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyandang cacat sedang dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia pensiun minimal menurut golongan pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prajurit Siswa yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama dan menerima pesangon yang diterima sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.
Pasal 68
Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas memperoleh santunan cacat.
Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Prajurit yang hilang dalam tugas dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan, tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit aktif.
Prajurit yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena hilang dalam tugas:
bagi Prajurit yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak.
bagi Prajurit yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.
Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu.
Pasal 70
Prajurit Siswa yang hilang dalam tugas, dilakukan pencarian selama 12 (dua belas) bulan dan tetap diberikan penghasilan sebagaimana Prajurit Siswa.
Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena hilang dalam tugas:
bagi Prajurit Siswa yang sudah berkeluarga, diberikan penghasilan penuh sebagaimana Prajurit Siswa selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak; atau
bagi Prajurit Siswa yang belum berkeluarga diberikan tunjangan orang tua.
Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak Prajurit Siswa yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim atau piatu dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Pasal 71
Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 yang kemudian ditemukan kembali, maka diadakan penyesuaian:
jika dalam keadaan mati, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas, atau meninggal dunia;
jika dalam keadaan hidup, maka Prajurit atau Prajurit Siswa yang bersangkutan diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya; dan
jika nyata-nyata merugikan kedisiplinan Prajurit atau TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan dan/atau perkaranya diajukan ke peradilan militer.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penyesuaian status Prajurit atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 72
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur, atau tewas kepada ahli warisnya diberikan:
pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
uang duka, dengan ketentuan sebagai berikut:
uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir;
uang duka bagi awak pesawat terbang yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir; dan
uang duka bagi awak kapal selam yang gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali penghasilan terakhir.
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:
pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan
uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Pasal 73
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir termasuk uang lauk pauk.
Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Pasal 74
Kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum dengan ketentuan sebagai berikut :
selama 6 (enam) bulan apabila meninggal dunia;
selama 12 (dua belas) bulan apabila gugur atau tewas;
selama 12 (dua belas) bulan apabila meninggal dunia dan mempunyai Bintang Angkatan, Bintang Sewindu, atau Bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya; atau
selama 18 (delapan belas) bulan apabila gugur atau tewas atau meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pahlawan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 75
Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengaktifan Kembali
Pasal 76
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 78
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua proses administrasi yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi belum mendapat ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah beserta semua peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan administrasi Prajurit TNI yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 80
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3700) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 81
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 50