Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 6 TAHUN 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan PP 39 TAHUN 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
11 Mar 1990
Mencabut PP 52 TAHUN 1958 tentang Peraturan Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela.
11 Mar 1990
Mencabut PP 24 TAHUN 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer.
11 Mar 1990
Mencabut PP 37 TAHUN 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan dalam Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela.
11 Mar 1990
Mencabut PP 25 TAHUN 1965 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib.
11 Mar 1990
Mencabut PP 24 TAHUN 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
11 Mar 1990
Mencabut PP 176 TAHUN 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-Tunjangan Bagi Militer Wajib.
11 Mar 1990
Mencabut PP 36 TAHUN 1959 tentang Peraturan Pangkat-Pangkat Militer Khusus.
11 Mar 1990
Mencabut PP 40 TAHUN 1952 tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.