PP 40 TAHUN 2010 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 11 TAHUN 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
01 Mar 2010
Mengubah PP 16 TAHUN 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 40 TAHUN 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.