Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 41 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.