31 Des 2008
Dicabut dengan PP 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bali Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Bertolak Ke Luar Negeri.
28 Mei 2001
Diubah dengan PP 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.