Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan PP 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bali Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Bertolak Ke Luar Negeri.
28 May 2001
Diubah dengan PP 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.