Dicabut dengan PP 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bali Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Bertolak Ke Luar Negeri.
11 Jun 2005
Dicabut dengan PP 30 TAHUN 2005 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
28 Mei 2001
Mengubah PP 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
PP 41 TAHUN 2001 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan