Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Ppn dan Ppn Bm dan Pph dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.