Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 46 TAHUN 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.