Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 46 TAHUN 1995 tentang Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.