Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PP 46 TAHUN 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

PP 46 TAHUN 2009 - Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. | JDIH Kementerian Keuangan