Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 5 TAHUN 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berilaku pada Lembaga Administrasi Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 5 TAHUN 2016 - Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berilaku pada Lembaga Administrasi Negara | JDIH Kementerian Keuangan
18 Jul 2018
Diubah dengan PP 30 TAHUN 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara