Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 51 TAHUN 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 51 TAHUN 1998 - Provisi Sumber Daya Hutan | JDIH Kementerian Keuangan
02 Feb 2021
Dicabut dengan PP 23 TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan