Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
21 Feb 2022
Diubah dengan PP 9 TAHUN 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
04 Jun 2009
Diubah dengan PP 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
01 Jan 2008
Mencabut PP 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.