Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 52 TAHUN 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 52 TAHUN 2001 - Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. | JDIH Kementerian Keuangan
04 Feb 2008
Dicabut dengan PP 7 TAHUN 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.