Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 55 TAHUN 2004 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjulana atas Barang Mewah. Jakarat, 2004 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.