Dicabut dengan PP 35 TAHUN 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
21 Nov 2016
Mencabut PP 91 TAHUN 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 55 TAHUN 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.