27 Agu 2012
Diubah dengan PP 73 TAHUN 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia Iv.
Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia V.