Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
04 Agu 2015
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
04 Agu 2015 - s.d. Dicabut