PP 58 TAHUN 2008 - Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Berserta Janda/Dudanya. | JDIH Kementerian Keuangan
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Berserta Janda/Dudanya.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 58 TAHUN 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Berserta Janda/Dudanya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.