PP 58 TAHUN 2008 - Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Berserta Janda/Dudanya. | JDIH Kementerian Keuangan
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
PP 58 TAHUN 2008
Judul/Tentang
Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Berserta Janda/Dudanya.