Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 59 TAHUN 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Koja melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.