Judul/Tentang
Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-Perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan.
Jenis
Peraturan Pemerintah
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Tgl. Berlaku
09 Feb 1971 - s.d. Dicabut