Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta konsideran Menimbang yang menyatakan perlunya mengatur pendaftaran LKM Inkubasi, larangan bagi LKM Inkubasi, dan upaya Pemerintah Daerah mendorong transformasi LKM Inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini juga disusun dalam konteks penguatan dan optimalisasi tugas Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Skala Usaha Kecil serta pengaturan peran ekosistem dan sumber pendanaan (termasuk Dana Bergulir).
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya