Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 61 TAHUN 2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perseroan (Persero) Pt Kereta Api Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.