PP 62 TAHUN 2009 - Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 62 TAHUN 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.