PP 62 TAHUN 2009 - Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya. | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 62 TAHUN 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/Dudanya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.