Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 63 TAHUN 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pembentukan Credit Guarantee And Investment Facility. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.