Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 68 TAHUN 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen dalam Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 68 TAHUN 2001 - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen dalam Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan
16 Nov 2009
Dicabut dengan PP 71 TAHUN 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen dalam Negeri.