Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 69 TAHUN 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.