Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil
Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Tabungan Negara dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas ya...
Bea Meterai Modal Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 Aturan Bea Meterai 1921