Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 7 TAHUN 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 7 TAHUN 2016 - Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas | JDIH Kementerian Keuangan
14 Jul 2016
Dicabut dengan PP 29 TAHUN 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas