PP 72 TAHUN 2008 - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. | JDIH Kementerian Keuangan
10 Nov 2008
Mencabut PP 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 72 TAHUN 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.