Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.