Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
No.187, 2012 TRANSPORTASI. Kendaraan Bermotor. No.187, 2012 TRANSPORTASI. Kendaraan Bermotor. Pelanggaran. Pemeriksaan. Tata Cara. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YAzNG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa agar pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 271, dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdaya guna dan berhasil guna, optimal, serta efektif dan efisien dan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 2
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalulintas.
BAB II
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pasal 3
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
fisik Kendaraan Bermotor;
daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
izin penyelenggaraan angkutan.
Pasal 4
Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
kepemilikan;
kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas pengemudi;
kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan jenis kendaraan;
masa berlaku; dan
keaslian.
Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
kepemilikan;
kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;
masa berlaku; dan
keaslian.
Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
masa berlaku; dan
keaslian.
Pasal 5
Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
kepemilikan;
kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas Kendaraan Bermotor;
masa berlaku; dan
keaslian.
Pasal 6
Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas:
susunan, terdiri atas:
rangka landasan;
motor penggerak;
sistem pembuangan;
sistem penerus daya;
sistem roda-roda;
sistem suspensi;
sistem alat kemudi;
sistem rem;
sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas: a) lampu utama dekat; b) lampu utama jauh; c) lampu penunjuk arah; d) lampu rem; e) lampu posisi depan; f) lampu posisi belakang; dan g) lampu mundur;
komponen pendukung, terdiri atas: a) pengukur kecepatan (speedometer) ; b) kaca spion; c) penghapus kaca kecuali sepeda motor; d) klakson; e) spakbor; dan f) bumper kecuali sepeda motor.
Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas:
sabuk keselamatan;
ban cadangan;
segitiga pengaman;
dongkrak;
pembuka roda;
helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang;
ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas:
panjang;
lebar dan tinggi;
julur depan;
julur belakang; dan
sudut pergi.
karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri atas:
kaca-kaca;
pintu;
engsel;
tempat duduk;
tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
tempat keluar darurat (khusus mobil bus);
tangga (khusus mobil bus); dan
perisai kolong (khusus mobil barang).
rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, terdiri atas:
ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat duduk dengan daya muatnya;
ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan
ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang.
pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang dan/atau barang; dan
penggandengan dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkai dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci.
Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
emisi gas buang;
kebisingan suara;
efisiensi sistem rem utama;
efisiensi sistem rem parkir;
kincup roda depan;
suara klakson;
daya pancar dan arah sinar lampu utama;
radius putar;
akurasi alat penunjuk kecepatan;
kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau
kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Pasal 7
Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan; dan
tata cara pengangkutan barang.
Pasal 8
Pemeriksaan dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
Pemeriksaan atas dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; dan
dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat.
Pemeriksaan atas dokumen angkutan orang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tiket penumpang umum;
tanda pengenal bagasi; dan
manifes.
Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat perjanjian pengangkutan; dan
surat muatan barang.
Bagian Kedua
Petugas Pemeriksa
Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 10
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Pasal 11
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.
Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Pola Pemeriksaan
Pasal 12
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa adanya peningkatan:
angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Pasal 14
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
pelaksanaan Operasi Kepolisian;
terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
penanggulangan kejahatan.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau
penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:
atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian.
Bagian Keempat
Persyaratan Pemeriksaan
Pasal 15
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Pasal 16
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 17
Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan:
fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan
daya angkut.
Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat ukur manual atau elektronik.
Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
alat uji rem;
alat uji gas buang;
alat uji penerangan; dan
alat uji kebisingan.
Peralatan pemeriksaan daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alat penimbangan Kendaraan Bermotor.
Pasal 18
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Kepala Kepolisian secara berjenjang.
Pasal 19
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar pola Operasi Kepolisian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya untuk menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 20
Rencana Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala disusun dan ditetapkan bersama oleh:
Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya; dan
Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gabungan yang dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab:
Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya dalam hal pemeriksaan Kendaraan Bermotor atas inisiatif Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal pemeriksaan Kendaraan Bermotor atas inisiatif Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan Petugas Pemeriksa dengan ditembuskan kepada instansi terkait pemeriksaan.
Bagian Kelima
Pemeriksaan
Pasal 21
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 22
Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Dasar Penindakan Pelanggaran
Pasal 23
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
laporan; dan/atau
rekaman peralatan elektronik.
Bagian Kedua
Penindakan Pelanggaran Paragraf 1 Penggolongan Penindakan Pelanggaran
Pasal 24
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang. Paragraf 2 Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran
Pasal 25
Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Belangko Tilang.
Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kolom mengenai:
identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
ketentuan dan pasal yang dilanggar;
hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
barang bukti yang disita;
jumlah uang titipan denda ke bank;
tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar;
pemberian kuasa;
penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
catatan petugas peninda
Isi Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat diisi bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak menghadiri sidang.
Pengadaan Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah menerima masukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 27
Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.
Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelanggar untuk kepentingan:
pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pengadilan Negeri setempat; dan
Kejaksaan Negeri setempat.
Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pelanggar untuk kepentingan:
pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pengadilan Negeri setempat;
Kejaksaan Negeri setempat; dan
Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus memberikan catatan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan Surat Tilang atau 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan hari sidang berikutnya. Paragraf 3 Penindakan Pelanggaran dengan Bukti Rekaman Elektronik
Pasal 28
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.
Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.
Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.
Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan pelanggaran berdasarkan alat bukti rekaman elektronik diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Persidangan dan Pembayaran Denda Pelanggaran
Pasal 29
Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran.
Dalam hal pelanggar menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, bukti penitipan uang denda dilampirkan dalam Surat Tilang.
Pelaksanaan persidangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam Surat Tilang.
Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran pelanggar atau kuasanya.
Pasal 30
Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pembayaran uang denda setelah adanya putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelanggar atau kuasanya menghadiri persidangan.
Besar pembayaran uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 31
Bukti penitipan uang denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dinyatakan sah jika:
dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan diterima.
Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas Negara.
Tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan atau Penundaan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pasal 32
Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
Surat Izin Mengemudi;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
tanda bukti lulus uji;
barang muatan; dan/atau
Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.
Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.
Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Pasal 33
Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat memerintahkan secara tertulis kepada pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan:
pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau
uji berkala ulang.
Dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor.
Bagian Kelima
Pemberian Tanda dan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
Pasal 34
Pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai:
pemberian tanda atau data pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi;
pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi; atau
pencabutan Surat Izin Mengemudi.
Pemberian tanda pada Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pelanggar setiap melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda atau data pelanggaran, pencabutan sementara, dan pelaksanaan pencabutan Surat Izin Mengemudi setelah putusan Pengadilan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Keenam
Penanganan dan Pengembalian Benda Sitaan
Pasal 35
Barang bukti yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat harus dicatat secara tertib sebelum dilakukan penyimpanan dan/atau penitipan.
Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum dicatat dalam Buku Daftar Dokumen Sitaan.
Barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dicatat dalam Buku Daftar Barang Sitaan.
Penyimpanan dan/atau penitipan barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah:
penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan;
membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan; dan/atau
memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN