Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 81 TAHUN 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 81 TAHUN 2007 - Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. | JDIH Kementerian Keuangan
21 Nov 2013
Dicabut dengan PP 77 TAHUN 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.