Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 9 TAHUN 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah /Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.