Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 90 TAHUN 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.