Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 99 TAHUN 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/ atau Lnstrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke Luar
Daerah Pabean Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.