SE SE-01/PJ.51/1995 - Pelaksanaan Ketentuan Peralihan dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Seri Ppn 1-95) | JDIH Kementerian Keuangan
Pelaksanaan Ketentuan Peralihan dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Seri Ppn 1-95)