Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-02/PJ.41/1995
Judul
Pembayaran Pph Pasal 25 atas Penebusan Bahan Bakar Premix (Seri Pph Umum No. 2)
Nomor
2
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
08 Feb 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Feb 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5673, LL: 4 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

