SE SE-04/PJ.3/1995 - Penegasan Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Huruf B, Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 9 Ayat (2) Uu No. 6 Tahun 1983 tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu No. 9 Tahun 1994 | JDIH Kementerian Keuangan