Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-04/PJ.3/1995
Judul
Penegasan Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Huruf B, Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 9 Ayat (2) Uu No. 6 Tahun 1983 tentang Kup Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu No. 9 Tahun 1994
Nomor
4
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
14 Feb 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Feb 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 4 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

