SE SE-08/PJ.4/1995 - Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Ditunjuk Sebagai Pemotong Pph Pasal 23 (Seri Pph Pasal 23/26-3) | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-08/PJ.4/1995
Judul
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Ditunjuk Sebagai Pemotong Pph Pasal 23 (Seri Pph Pasal 23/26-3)