Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-08/PJ.4/1995
Judul
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Ditunjuk Sebagai Pemotong Pph Pasal 23 (Seri Pph Pasal 23/26-3)
Nomor
8
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
23 Feb 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Feb 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5697, LL: 4 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

