SE SE-18/PJ.43/1995 - Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (Seri Pph Pasal 21 No. 3) | JDIH Kementerian Keuangan
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (Seri Pph Pasal 21 No. 3)