Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-18/PJ.43/1995
Judul
Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (Seri Pph Pasal 21 No. 3)
Nomor
18
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
20 Apr 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Apr 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 2 hal, EInd 2828
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

