Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-24/PJ.43/1995
Judul
Penanganan Pph Pasal 21 Perusahaan Go Public yang Telah Memperoleh Ijin Pemusatan Pph Pasal 21/Pasal 26 (Seri Pph Pasal 21 No. 5)
Nomor
24
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
26 Apr 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Apr 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 1 hal, EInd 2834
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

